PPKn

Pertanyaan

tuliskan 3 wewenang presiden republik indonesia

2 Jawaban

  • ▶Menyatakan Perang dengan negara lain atas persetujuan DPR/MPR
    ▶Menyatakan Damai dengan negara lain atas persetujua MPR/DPR
    ▶Mengadakan Kerjasama dengan negara lain atas Persetujuan MPR/DPR
  • wewenang presiden :
    1)Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).

    2)Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).

    3)Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

    4)Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

Pertanyaan Lainnya