“ Yang menjadi warga negara adalah oroang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara”. Meru
PPKn
afriliyaannisa4099
Pertanyaan
“ Yang menjadi warga negara adalah oroang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara”. Merupakan bunyi dari UUD 1945 Pasal ....A) 24B) 25C) 26D) 27
2 Jawaban
-
1. Jawaban yuliamustika
KLO GAK SALAH ITU JAWABANNYA PASAL 27 -
2. Jawaban irwanayasetyawan
pasal 27 yang bener, kya ny