Apa hukumnya seseorang mengecat dengan warna warni kemudian dia ingin kembali mengecat rambutnya dengan warna hitam supaya seperti semula,,,
B. Arab
cahhbanjarcaem1
Pertanyaan
Apa hukumnya seseorang mengecat dengan warna warni kemudian dia ingin kembali mengecat rambutnya dengan warna hitam supaya seperti semula,,,
1 Jawaban
-
1. Jawaban silviacantik2
yang saya pernah tahu jika rambut seseorang sudah mulai memutih maka diperbolehkan untuk mengecat rambut namun tidak menyerupai warna aslinya
namun jika rambut tersebut dicat karena alasan fashion maka itu dilarang karrna dapat mengubah ciptaan tuhannya
semoga membantu