menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa dengan cara memberikan jasa baik yang dapat diberikan oleh negara atau organisasi internasional disebut
PPKn
ipermata21298
Pertanyaan
menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa dengan cara memberikan jasa baik yang dapat diberikan oleh negara atau organisasi internasional disebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban dio1234
jasa-jasa baik atau mediator