PPKn

Pertanyaan

sebutkan fungsi pokok perangkat diplomatik (perwakilan diplomatik) yg ditempatkan diluar negeri?

2 Jawaban

  • a. Mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.

    b. Melindungi kepentigan negara dan warga negara Republik Indonesia dengan penerima sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dengan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
  • Melakukan Presentase mengenai Negara pengirim,Menyelenggarakan hubungan Bilateral Dengan negara penerima

Pertanyaan Lainnya