Hak untuk memperoleh bantuan hukum adalah?
PPKn
Kaila884
Pertanyaan
Hak untuk memperoleh bantuan hukum adalah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban KayrallaKay
Jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.