PPKn

Pertanyaan

tuliskan perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler

1 Jawaban

  • Surat tugas perwakilan diplomatik ditandatangani oleh Kepala Negara, sedangkan surat tugas perwakilan konsuler ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri. Tugas perwakilan diplomatik adalah dalam bidang politik, sedangkan tugas perwakilan konsuler dalam bidang non politik.

Pertanyaan Lainnya