IPS

Pertanyaan

tuan hardiman sudah menikah, istrinya tidak bekerja dan mempunyai 2 anak, penghasilan setiap bulan sebesar rp.3.000.000. Berapa pajak penghasilan yg harus dibayar setiap bulan

2 Jawaban

  • gaji pertahun = 12×3000.000 = Rp36.000.000
    PTKP = wajib pajak = Rp15.840.000
    menikah = Rp1.320.000
    anak(2) = Rp2.640.000
    PKP = Rp16.200.000
    persentase = 5% = Rp810.000
    Pph perbulan = (÷12) = Rp 67.500

    semoga membantu :)
  • penghasilan pertahun
    3.000.000 × 12 = 36.000.000
    PTKP (penghasilan tidak kena pajak)
    orang pribadi - 15.840.000
    istri - 1.320.000
    anak 2 - 2.640.000
    ------------------ +
    19.800.000
    PKP (penghasilan kena pajak)
    penghasilan pertahun - PTKP
    36.000.000 - 19.800.000
    = 16.200.000
    jadi pajak perbulan
    16.200.000 : 12
    = Rp. 1.350.000
    (kalo gak salah ya)

Pertanyaan Lainnya