tuan hardiman sudah menikah, istrinya tidak bekerja dan mempunyai 2 anak, penghasilan setiap bulan sebesar rp.3.000.000. Berapa pajak penghasilan yg harus dibay
IPS
daffa171102
Pertanyaan
tuan hardiman sudah menikah, istrinya tidak bekerja dan mempunyai 2 anak, penghasilan setiap bulan sebesar rp.3.000.000. Berapa pajak penghasilan yg harus dibayar setiap bulan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Stefangella
gaji pertahun = 12×3000.000 = Rp36.000.000
PTKP = wajib pajak = Rp15.840.000
menikah = Rp1.320.000
anak(2) = Rp2.640.000
PKP = Rp16.200.000
persentase = 5% = Rp810.000
Pph perbulan = (÷12) = Rp 67.500
semoga membantu :) -
2. Jawaban wuland16
penghasilan pertahun
3.000.000 × 12 = 36.000.000
PTKP (penghasilan tidak kena pajak)
orang pribadi - 15.840.000
istri - 1.320.000
anak 2 - 2.640.000
------------------ +
19.800.000
PKP (penghasilan kena pajak)
penghasilan pertahun - PTKP
36.000.000 - 19.800.000
= 16.200.000
jadi pajak perbulan
16.200.000 : 12
= Rp. 1.350.000
(kalo gak salah ya)