komitmen pendiri negara untuk tidak mengubah pembukaan uud negara Republik Indonesia tahun 1945 tertuang dalam ketetapan mpr no. IX/MPR/1999 yang menyatakan bah
PPKn
naabeelzz
Pertanyaan
komitmen pendiri negara untuk tidak mengubah pembukaan uud negara Republik Indonesia tahun 1945 tertuang dalam ketetapan mpr no. IX/MPR/1999 yang menyatakan bahwa
1 Jawaban
-
1. Jawaban neji2
MPR dapat mengubah dan menetapatkan uud negara republik indonesias tahun 1945