Pajak atas bunga, dividen, dan royalti dipungut oleh... a. Direktorat Jenderal Pajak b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ekonomi
geraldinepradnya
Pertanyaan
Pajak atas bunga, dividen, dan royalti dipungut oleh...
a. Direktorat Jenderal Pajak
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
a. Direktorat Jenderal Pajak
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1 Jawaban
-
1. Jawaban Krisnabarcelona
a. direktorat jendral pajak
maaf klo salh