PPKn

Pertanyaan

kakak bantu saya ya plis nmr 52-55plis
kakak bantu saya ya plis nmr 52-55plis

1 Jawaban

  • 52.Pasal – Pasal Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen
    1. Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    2. Pasal 27 ayat (2) Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.
    4. Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    5. Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
    pembelaan negara.
    6. Pasal 31 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
    7. Pasal 32 Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
    8. Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
    kekeluargaan.
    9. Pasal 33 ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
    menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    10.Pasal 33 ayat (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
    oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 47
    11. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

    53.Komisi Nasional HAM (Komnas HAM),
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),
    Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan,
    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prodemokrasi dan HAM,
    Pengadilan HAM

    54.tata cara atau prosedur menyampaikan pendapat umum menurut undangundang tersebut adalah sebagai berikut.
    1) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional danpada hari besar nasional
    2) Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
    3) Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
    4) Pemberitahuan harus disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
    5) Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat
    6) Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalamkampus dan kegiatan keagamaan.

    55.
    1)Tidak menaati peraturan perundang-undangan / hukum yang berlaku
    2)Menimbulkan provokasi massa menuju tindakan yang anarkis dan tidak bermoral.
    3)Mengganggu ketentraman, keamanan, atau ketertiban umum
    4)Bersifat adu domba yang memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa