mpr bertugas dan berwenang memutuskan usul dpr berdasarkan putusan mk untuk memberhentikan presiden dan atu wakil presiden dalam masa jabatannya setelah preside
PPKn
philo123
Pertanyaan
mpr bertugas dan berwenang memutuskan usul dpr berdasarkan putusan mk untuk memberhentikan presiden dan atu wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan di
1 Jawaban
-
1. Jawaban farishh
mahkamah agung
kl td'slh