IPS

Pertanyaan

jika tanah seluas 500 m2 memiliki nilai jual sebesar Rp700,000/m2 dan NJOPKTOP sebesar Rp8,000,000,00 maka besarnya PBB yang harus di bayar adalah....

1 Jawaban

  • Tanah=500m²×Rp700.000/m²
    =Rp350.000.000

    NJOPTKP
    =Rp350.000.000-Rp8.000.000
    =Rp270.000.000

    NJKP=20%×0,5%×Rp270.000.000
    PBB terutang=Rp270.000

    ^semoga bermanfaat^

Pertanyaan Lainnya