jika tanah seluas 500 m2 memiliki nilai jual sebesar Rp700,000/m2 dan NJOPKTOP sebesar Rp8,000,000,00 maka besarnya PBB yang harus di bayar adalah....
IPS
monnie12
Pertanyaan
jika tanah seluas 500 m2 memiliki nilai jual sebesar Rp700,000/m2 dan NJOPKTOP sebesar Rp8,000,000,00 maka besarnya PBB yang harus di bayar adalah....
1 Jawaban
-
1. Jawaban chintya133
Tanah=500m²×Rp700.000/m²
=Rp350.000.000
NJOPTKP
=Rp350.000.000-Rp8.000.000
=Rp270.000.000
NJKP=20%×0,5%×Rp270.000.000
PBB terutang=Rp270.000
^semoga bermanfaat^