PPKn

Pertanyaan

2. Menjelaskan isi piagam hak asasi manusia !

1 Jawaban

  • Isi pokok Piagam
    Piagam Hak Asasi Manusia terdiri atas sepuluh Bab, yang mengatur hal-hal sebagai berikut.
    (1) Hak untuk hidup (Pasal 1)
    (2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2)
    (3) Hak mengembangkan diri (Pasal 3-6)
    (4) Hak keadilan (Pasal 7-12)
    (5) Hak kemerdekaan (Pasal 13-19)
    (6) Hak atas kebebasan informasi (Pasal 20-21)
    (7) Hak keamanan (Pasal 22-26)
    (8) Hak kesejahteraan (Pasal 27-33)
    (9) Kewajiban (Pasal 34-36)
    (10) Perlindungan dan pemajuan (Pasal 37-44)
    UU Nomor 39 Tahun 1999
    Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia disahkan pada tanggal 23 September 1999. Undang-undang tersebut terdiri atas 11 bab dan 106 pasal. Hak asasi manusia diatur dalam Bab III, yang antara lain memuat hal-hal sebagai berikut.
    (1) Hak untuk hidup (Pasal 9)
    (2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10)
    (3) Hak mengembangkan diri (Pasal 11-16)
    (4) Hak memperoleh keadilan (Pasal 17-19)
    (5) Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
    (6) Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
    (7) Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
    (8) Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
    (9) Hak wanita (Pasal 45-51)
    (10) Hak anak (Pasal 52-66)

Pertanyaan Lainnya