Jelaskan perbedaan dari kewenangan majelis permusyawaratan rakyat sebelum dan sesudah amandemen uud nkri 1945
PPKn
yusrianputr
Pertanyaan
Jelaskan perbedaan dari kewenangan majelis permusyawaratan rakyat sebelum dan sesudah amandemen uud nkri 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban syahrulikhsan
Sebelum Amandemen
– Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat yang berwenang:
menetapkan UUD, menetapkan GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
– Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
– Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
– Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
– Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
– Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
– Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
– Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dnga memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
Sesudah Amandemen
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.