SBMPTN

Pertanyaan

jelaskan landasan filosofis, sosiologi undang undang pers?

1 Jawaban

  • Landasan Filosofis

    Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa RUU Praktik Pekerjaan Sosial mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pancasila dan Alinea kedua Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan nilai-nilai umum dan komitmen profesi pekerjaan sosial yakni peningkatan kualitas hidup, keadilan sosial, dan harkat dan martabat manusia. (Reamer, 1995; 1999). Selain itu juga sesuai dengan  Nilai-Nilai Utama profesi pekerjaan sosial, yang menurut CSWE (2001) didasarkan pada nilai-nilai pelayanan, keadilan sosial dan ekonomi, martabat dan nilai pribadi, pentingnya hubungan manusia, dan integritas serta kompetensi dalam praktik.

    Untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara melalui pekerja sosial profesional menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

    Praktik pekerjaan sosial didasari oleh kerangka nilai yaitu nilai-nilai, asas-asas, prinsip-prinsip, standar-standar perilaku yang diangkat dari nilai-nilai luhur, falsafah hidup dan pandangan hidup serta nilai-nilai dan norma-norma sosial budaya bangsa Indonesia dimana pekerjaan sosial dilaksanakan.

    Bagi pekerja sosial Indonesia, Pancasila adalah sumber nilai yang menjadi falsafah hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pekerja sosial Indonesia mengakui bahwa bangsa Indonesia memiliki tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak yakni untuk melaksanakan kelima sila dari Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyahkan lagi, sehingga disepakati dan dicantuman didalam setiap peraturan perundangan-undangan yang dibuat.  Pancasila adalah dasar dari semua urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dan menjadi pedoman, penuntun sikap dan tingkah laku manusia Indonesia didalam melaksanakan urusan-urusan tersebut.

    Keyakinan pada sila Ketuhahan Yang Maha Esa diwujudkan dalam kehidupan  beragama, memberikan landasan yang penting untuk membentuk kehidupan beragama dan bernegara. Ajaran-ajaran agama yang sangat luhur merupakan factor kunci kesuksesan dalam membentuk system kenegaraan di Indonesia. Sebagai contoh ajaran agama tentang keikhlasan dan tanggungjawab. Ikhlas adalah unsure penting dalam membentuk system yang mandiri. Dan orang-orang yang bertanggungjawab adalah orang yang bermanfaat bagi system masyarakat.

    Berketuhanan adalah hal yang asasi dan merupakan hak asasi manusia yang paling utama. Berketuhanan adalah urusan hati, yang menyangkut hubungan pribadi antara manusia dengan penciptanya, sehingga manusia lain tidak bisa dan tidak berhak mencampuri. Negara tidak bisa mencampuri urusan agama, tetapi berkewajiban memfasilitasi agar agama bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Negara melindungi agama atau kepercayaan apapun, selama tidak mengganggu kehidupan beragama dan bernegara yang seharusnya, yaitu kerukunan bersama, saling menghormati dan tidak ada pemaksaan.

    Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjukkan bahwa kemanusiaan adalah sifat yang dimiliki setiap manusia. Manusia pada dasarnya adalah sama dan mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat universal. Segala perbedaan yang Nampak tidak boleh dijadikan alas an untuk bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan tersebut, termasuk perbedaan agama, karena agama pada dasarnya menjunjung tinggi persamaan derajat manusia.

Pertanyaan Lainnya