IPS

Pertanyaan

IPS : UU PTKP terbaru

1 Jawaban

  • Tarif PTKP terbaru atau pun tarif PTKP 2017 masih sama dengan tarif PTKP 2016 yang masih mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 pada tanggal 22 Juni 2016 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016. Berikut ini rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru tersebut.



    PTKP 2016 / PTKP 2017 atau PTKP terbaru pada perhitungan PPh Pasal 21 terbaru
    Perhitungan PPh Pasal 21 secara otomatis di OnlinePajak yang menerapkan PTKP terbaru
    TARIF PTKP TERBARU ( PTKP 2016 / PTKP 2017)

    Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:

    Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
    Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
    Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
    Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
    PTKP TERBARU ( PTKP 2016 ) PEGAWAI HARIAN ATAU MINGGUAN ATAU TIDAK TETAP LAINNYA

    ptkp 2016 ptkp terbaru sudah diterapkan di perhitungan pph 21 onlinepajak
    PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) sudah diterapkan di perhitungan PPh 21 OnlinePajak

    Namun, ketentuan PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk PPh Pasal 21 ini tidak berlaku untuk:

    Penghasilan bruto yang jumlahnya melebihi Rp 4.500.000,- sebulan; atau
    Penghasilan tersebut dibayar secara bulanan.
    PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk PPh Pasal 21 ini juga tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Pertanyaan Lainnya