PPKn

Pertanyaan

fakir miskin di pelihara oleh negara, jelaskan maksud dari isi uu tersebut

1 Jawaban

  • Maksudnya negara harus memelihara ,melindungi dan memenuhi kebutuhan fakir miskin diindonesia, pernyataan tersebut tertuang di BAB. X|V pasal 34 ayat 1.

Pertanyaan Lainnya