fakir miskin di pelihara oleh negara, jelaskan maksud dari isi uu tersebut
PPKn
yfilus
Pertanyaan
fakir miskin di pelihara oleh negara, jelaskan maksud dari isi uu tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban shalsa26
Maksudnya negara harus memelihara ,melindungi dan memenuhi kebutuhan fakir miskin diindonesia, pernyataan tersebut tertuang di BAB. X|V pasal 34 ayat 1.