PPKn

Pertanyaan

membedakan sistem kekerabatan di indonesia

2 Jawaban

  • 1.Sistem kekerabatan parental

    Anak menghubungkan diri dengan kedua orangtuanya. Anak jugamenghubungkan diri dengan kerabat ayah-ibunya secara bilateral. Dalamsistem kekerabatan parental kedua orang tua maupun kerabat dari ayah-ibu itu berlaku peraturan-peraturan yang sama baik tentang perkawinan, kewajibanmemberi nafkah, penghormatan, pewarisan. Dalam susunan parental iniseorang anak hanya memperoleh semenda dengan jalan perkawinan, maupunlangsung oleh perkawinannya sendiri, maupun secara tak langsung oleh perkawinan sanak kandungnya, memang kecuali perkawinan antara ibu danayahnya sendiri.Susunan sistem kekerabatan parental berlaku padamasyarakat jawa, madura, Kalimantan dan Sulawesi.



    2. Sistem kekerabatan patrilineal

    Anak menghubungkan diri dengan ayahnya (berdasarkan garisketurunan laki-laki). Sistem kekerabatan ini anak juga menghubungkan diridengan kerabat ayah berdasarkan garis keturunan laki-laki secara unilateral.Di dalam susunan masyarakat Patrilineal yang berdasarkan garis keturunan bapak (laki-laki), keturunan dari pihak bapak (laki-laki) dinilai mempunyaikedudukan lebih tinggi serta hak-haknya juga akan mendapatkan lebih banyak. Susunan sistem kekerabatan Patrilineal berlaku pada masyarakatBatak dan Bali.



    3.Sistem kekerabatan matrilineal

    Anak menghubungkan diri dengan ibunya (berdasarkan garisketurunan perempuan). Sistem kekerabatan ini anak juga menghubungkan diridengan kerabat ibu berdasarkan garis keturunan perempuan secara unilateral.Dalam masyarakat yang susunannya matrilineal, keturunan menurut garis ibudipandang sangat penting, sehingga menimbulkan hubungan pergaulankekeluargaan yang jauh lebih rapat dan meresap di antara para warganya yangseketurunan menurut garis ibu, hal mana yang menyebabkan tumbuhnyakonsekuensi (misalkan, dalam masalah warisan) yang jauh lebih banyakk dan lebih penting daripada keturunan menurut garis bapak.Susunan sistemkekerabatan Matrilinel berlaku pada masyarakat minangkabau
  • Sistem kekerabatan yang ada di masyarakat hukum adat di Indonesia dibagi menjadi:

    1. Sistem Kekerabatan Unilateral

    Sistem kekerabatan  unilateral merupakan sistem kekerabatan yang angota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari satu pihak saja yakni pihak ayah (Δ) atau ibu (O).

    Sistem kekerabatan unilateral ini dapat dibagi menjadi 2, yakni:

    a. Sistem Kekerabatan Matrilineal

    Sistem kekerabatan matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak ibu saja terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari seorang ibu (O) asal.

    Misal: masyarakat Minangkabau, Kerinci, Semendo (Sumatera Selatan), Lampung Paminggir.

    b. Sistem Kekerabatan Patrilineal

    Sistem kekerabatan patrilineal merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak laki-laki/ayah saja, terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka berasal dari seorang ayah (Δ) asal.

    Misal: masyarakat Alas (Sumatera Utara), Gayo, Tapanuli (Batak), Nias, Pulau Buru, Pulau Seram, Lampung Pepadun, Bali, Lombok.

    2. Masyarakat Bilateral/ Parental

    Sistem kekerabatan bilateral/ parental merupakan sistem kekerabatan yang angota-anggotanya menarik garis keturunan baik melalui garis ayah (Δ) maupun ibu (O).

    semoga membantu:)

Pertanyaan Lainnya