PPKn

Pertanyaan

hak atas perlakuan yang sama di dalam hukum diatur pasal 27 ayat 1

1 Jawaban

  • Perlakuan yang sama di depan hukum diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepstian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” (UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1)

Pertanyaan Lainnya