hak atas perlakuan yang sama di dalam hukum diatur pasal 27 ayat 1
PPKn
intanpns
Pertanyaan
hak atas perlakuan yang sama di dalam hukum diatur pasal 27 ayat 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dellll899
Perlakuan yang sama di depan hukum diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepstian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” (UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1)