Berdasarkan BENTUKNYA hukum di bagi menjadi .....A) Privat dan PublikB) Ius Constitutum dan Ius ConstituendumC) Hukum Tertulis dan Hukum Tidak TertulisD) Hukum
PPKn
Resakhoerunnisa8823
Pertanyaan
Berdasarkan BENTUKNYA hukum di bagi menjadi .....A) Privat dan PublikB) Ius Constitutum dan Ius ConstituendumC) Hukum Tertulis dan Hukum Tidak TertulisD) Hukum Lokal dan Nasional
2 Jawaban
-
1. Jawaban hangka948
kalo menurut bentuknya setahu gw jawabannya yang (C)
"maaf kalo salah" -
2. Jawaban chrisstinee
C. Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
SEMOGA MEMBANTU^^
Jadikan jawaban terbaik yah..