Objek pajak yg tidak dikenakan pajak
IPS
Yusril23042003
Pertanyaan
Objek pajak yg tidak dikenakan pajak
2 Jawaban
-
1. Jawaban NajwaZahidah
1.Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3.Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak -
2. Jawaban Tyaarista1
setau saya fasilitas umum dan tempat ibadah