PPKn

Pertanyaan

fungsi dan tugas TNI dan PORLI dalam sistem pertahan dan keamanan negara

1 Jawaban

  • Fungsi TNI:
    a.       penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; b.      penindak terhadap setiap bentuk ancaman; c.       pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akib
    at kekacauan keamanan.
    Tugas TNI: operasi militer untuk perangoperasi militer selain perang, yaitu untuk: mengatasi gerakan separatis bersenjatamengatasi pemberontakan bersenjatamengatasi aksi terorismemengamankan wilayah perbatasanmengamankan objek vital nasional yang bersifat strategismelaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negerimengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganyamemberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semestamembantu tugas pemerintahan di daerahmembantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undangmembantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesiamembantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaanmembantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan. Fungsi POLRI : Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

    Tugas POLRI:  melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintahan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat

Pertanyaan Lainnya