Yang dimaksud dengan Hukum Nasional adalah....A) Hukum yang berlaku di daerah atau tempat tertentuB) Hukum yang berlaku di negara tertentuC) Hukum yang berlaku
PPKn
ditakristiana1951
Pertanyaan
Yang dimaksud dengan Hukum Nasional adalah....A) Hukum yang berlaku di daerah atau tempat tertentuB) Hukum yang berlaku di negara tertentuC) Hukum yang berlaku antar negara –negara di duniaD) Hukum yang berlaku di dua negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban ReiAlma1
Jawabannya adalah A.A Karna Nasional -
2. Jawaban ayudhia3
B.hukum yang berlaku di negara tertentu.
itu saja menurutku
SEMOGA MEMBANTU