Hukum positif (Ius Constitutum) termasuk jenis hukum menurut…..A) bentuknyaB) wilayah berlakunyaC) waktu berlakunyaD) isinya
PPKn
gies170
Pertanyaan
Hukum positif (Ius Constitutum) termasuk jenis hukum menurut…..A) bentuknyaB) wilayah berlakunyaC) waktu berlakunyaD) isinya
2 Jawaban
-
1. Jawaban yur1h14r1n1
C. Waktu berlakunya
Ius Constitutum atau hukum position/berlaku sekarang yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu, contents UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia -
2. Jawaban Nabila2174
c) waktu berlakunya . maaf klo salah