Agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah. Hal ini sesuai yang
PPKn
fawaz9550
Pertanyaan
Agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh …A) Thomas HobbesB) J.J. RousseauC) MachiavelliD) Montesquie
2 Jawaban
-
1. Jawaban zedd07
d. montesquie
...,...., -
2. Jawaban Melinda1312
D. montesquie
dalam ajaran trias politica, montesquie membagi kekuasaan suatu negara menjadi 3 yaitu:
legeslatif: membuat UU(DPR, MPR)
eksekutif: melaksanakan UU(PRESIDEN,)
yudikatif: pemberi hukuman kepada pelanngar UU(MA,MK)
* SEMOGA MEMBANTU*