PPKn

Pertanyaan

Tuliskan 3 prinsip yg mendasari otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945!

2 Jawaban

  • Prinsip-prinsip yang digunakan dalam otonomi daerah, yaitu:

    1. Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).
    2. Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
    3. Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.

    maaf kalo salah

  • Berdasarkan UUD RI , prinsip otonomi daerah adalah:
    1.mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat sendiri
    2.terdapat peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah
    3.Otonomi Daerah masih dalam lingkup/keranglia NKRI , bukan bertujuan untuk membentuk negara dalam negara




    Semoga bermanfaat!!

Pertanyaan Lainnya