penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan oleh aparat kepolisian apabila ?
PPKn
Jeaniza
Pertanyaan
penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan oleh aparat kepolisian apabila ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban SatriyaRadenKecil07
Masyarakat atau organisasi tertentu
membuat keonaran,kerusuhan atau merusak fasilitas umum yang ada di sekitarnya yang melanggar UU yang menganggu aktivitas masyarakat umum
SEMOGA MEMBANTU :-) -
2. Jawaban justizyach
Apabila belum melapor paling lambat 3 × 24 jam sebelumnya.