PPKn

Pertanyaan

penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan oleh aparat kepolisian apabila ?

2 Jawaban

  • Masyarakat atau organisasi tertentu
    membuat keonaran,kerusuhan atau merusak fasilitas umum yang ada di sekitarnya yang melanggar UU yang menganggu aktivitas masyarakat umum

    SEMOGA MEMBANTU :-)
  • Apabila belum melapor paling lambat 3 × 24 jam sebelumnya.

Pertanyaan Lainnya