1.Bentuk negara dimana tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka disebut? 2.Dalam sejarah kedatangan,indonesia pernah memiliki be
PPKn
syifaazn
Pertanyaan
1.Bentuk negara dimana tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka disebut?
2.Dalam sejarah kedatangan,indonesia pernah memiliki bentuk negara federasi yang mana UUD nya adalah?
2.Dalam sejarah kedatangan,indonesia pernah memiliki bentuk negara federasi yang mana UUD nya adalah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AdrianiEPH1
1.Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusatNegara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.
2. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagianKepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyatPemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalamSetiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusatKepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman.