Geografi

Pertanyaan

untuk menghindari meluasnya konflik sosial,aparat keamanaan mengadakan sweeping pada setiap rumah penduduk dan menyita berbagai bentuk senjata yang kedapatan berada di rumah penduduk.Aktivitas tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap konflik yang disebut ....
a.arbitrasi
b.mediasi
c.adjudikasi
d.koersif

2 Jawaban

  • d.koersif
    kayaknya itu yg paling deket
  • 1.      Koersif

    Adalah bentuk akomodasi yang terjadi melalui pemaksaan terhadap pihak yang lebih lemah

    Contoh : Terjadi pemaksaan kehendak terhadap pihak yang lebih lemah. Yaitu laki laki memaksakan suatu kehendak terhadap perempuan

    2. Kompromi

    Adalah bentuk akomodasi dimana pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian.

    Contoh : Presiden RI mengadakan suatu perjanjian dengan Presiden Iran  tentang bea cukai.

    3. Arbitrasi

    Adalah cara untuk mencapai sebuah kompromi melalui pihak ketiga, sebab pihak pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak atau badan berwenang.

    Contoh: Masalah antar karyawan tentang gaji.

    4.  Toleransi

    Sering juga dinamakan toleran-participation yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan     formal.

    Contohnya: beberapa orng atau kelompok menyadari akan pihak lain dalam rangka menghindari pertikaian. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “tepa selira” atau tenggang rasa agar hubungan sesamanya bisa saling menyadari kekurangan diri sendiri masing-masing.

    5. Stalemate

    adalah suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan. Dalam istilah lain dikenal dengan “Moratorium” yaitu kedua belah pihak berhenti untuk tidak saling melakukan pertikaian. Namun, moratorium bisa dilakukan antara dua belah pihak yang kurang seimbang kekuatannya.

    Contoh, ketegangan korea utara dan korea selatan di bidang senjata nuklir.

    6. Adjukasi
    Ajudikasi adalah cara penyelesaian Sengketa diluar arbitrase dan peradilan umum yang dilakukan oleh Ajudikator untuk menghasilkan suatu putusan yang dapat diterima oleh Pemohon sehingga dengan penerimaan tersebut maka putusan tersebut mengikat Para Pihak. Ajudikasi adalah penyelesaian masalah dengan jalur hukum/ pengadilan (meja hijau)

    contohnya adalah sidang: misalnya, sidang perceraian, sidang perdata, sidang pidana, sidang tipikor.

    7. Mediasi
    Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

    jawaban : b. mediasi

Pertanyaan Lainnya