Hak dan kewajiban pemerintahan dalam mengemukakan pendapat dimuka umum menurut UU No. 9 tahun 1998
PPKn
Kaila884
Pertanyaan
Hak dan kewajiban pemerintahan dalam mengemukakan pendapat dimuka umum menurut UU No. 9 tahun 1998
1 Jawaban
-
1. Jawaban AfifahSakurai
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum oleh warga. Aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
a) Melindungi hak asasi manusia
b) Menghargai asas legalitas
c) Menghargai prinsip praduga tak bersalah; dan
d) Menyelenggarakan pengamanan