apa pendapat anda tentang teroris ?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahmedsunu
Terorisme
Menurut pasal 7 peraturan pemerintah tahun 2002 tindak pidana teorisme mengandung unsur-unsur berikut:
1. Dilakukan dengan sengaja
2. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
3. Dimaksudkan untuk menimbulkan korban massal
4. mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Dapat kita simpulkan bahwa terorisme merupakan perbuatan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dengan kesengajaan, unsur yang digunakan adalah kekerasan dan menginginkan korban jiwa serta perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital, fasilitas publik atau fasilitas internasional serta kerusakan lingkungan hidup.
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 10 SMA
Mapel: PKN
Kategori: -
Kata kunci : Penefrtian Teroris.