PPKn

Pertanyaan

4 tujuan yang diharapkan dalam pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat

2 Jawaban

  • 1)kepekaan masyarakat menjadi meningkat dlm menyingkapi masalah sosial
    2)meningkatkan demokrasisasi dlm kehidupa sehari hari
    3)membiarkan masyarakat untuk berpikir kritis&responsive
    4)merasa ikut&ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa&negara
  • Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 9 TAHUN I998

    TENTANG

    KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

    DENGAN RAHMAT TUHAN Y ANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


    Menimbang :

    a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;

    b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

    c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;

    d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum;


    Mengingat :

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;


    Dengan persetujuan

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:


    Menetapkan :

    UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAlKAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM


    BAB I

    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan :

    1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

    3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

    4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.

    5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.

    6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.

    7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.

    8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Pasal 2

    (1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    (2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.


    BAB II

    ASAS DAN TUJUAN


    Pasal 3

    Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :

    a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;

    b. asas musyawarah dan mufakat;

    c. asas kepastian hukum dan keadilan;

    d. asas profesionalitas; dan

    e. asas manfaat.


    Pasal 4

    Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :

    a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

    b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

    c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

    d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.


    BAB III

    HAK DAN KEWAJIBAN


    Pasal 5

    Warga ncgara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :

    a. mengeluarkan pikiran secara bebas;

    b. memperoleh perlindungan hukum.


    Pasal 6

    Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

    a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

    b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

    c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

    e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


    Pasal 7

    Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

    a. melindungi hak asasi manusia;

    b. menghargai asas legalitas;

    c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

    d. menyelenggarakan pengamanan.


    Pasal 8

    Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.


    BAB IV

    BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM


    Pasal 9

    (1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

    a. unjuk rasa atau demonstrasi;

    b. pawai;

    c. rapat umum; dan atau

    d. mimbar bebas.


Pertanyaan Lainnya