kebebasan berorganisasi di Indonesia di atur dalam UUD 1845 pasal
PPKn
asri130
Pertanyaan
kebebasan berorganisasi di Indonesia di atur dalam UUD 1845 pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban silvianitadama
kebebasan berorganisasi di Indonesia Di atur dalam pasal 28 E ayat 3 -
2. Jawaban justizyach
Pada pasal 28 dan 28 E, ditunjuk dengan kata "berserikat"