IPS

Pertanyaan

pengertian dan tugas Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

1 Jawaban

  • Tugas dan Fungsi Balai Pengelolaan DAS berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.15/Menhut-II/2007 tentang tata dan struktur organisasi BPDAS adalah sebagai berikut :

    Tugas : Melaksanakan penyusunan rencana, pengembangan kelembagaan dan evaluasi DAS.Fungsi :Penyusunan rencanaPenyusunan dan pengkajian informasi DASPegembangan model pengelolaan DASPengembangan kelembagaan DASPemantauan dan evaluasi DASPelaksanaan urusan tata usaha

Pertanyaan Lainnya