yang dimaksud dengan pajak objektif adalah
IPS
pearla1
Pertanyaan
yang dimaksud dengan pajak objektif adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban sofyaexol1
Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak. -
2. Jawaban Anandaylnti
Pajak objektif adalah pajak yang berorientasi pada obyeknya tanpa menerapkan wajib pajak.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, PBB