IPS

Pertanyaan

yang dimaksud dengan pajak objektif adalah

2 Jawaban

  • Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
  • Pajak objektif adalah pajak yang berorientasi pada obyeknya tanpa menerapkan wajib pajak.

    Contoh:
    PPN dan PPn.BM, PBB

Pertanyaan Lainnya