setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak asasi yank merupakan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Tiap-tiap warga negara pada dasarnya mempunyai hak asasi yang merupakan milik mutlak seseorang sehubungan dengan kedudukan dirinya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini melekat secara kodrati sejak seseorang lahir sampai ia meninggal. Hak ini tak bisa dikurangi atau dihilangkan dan sifatnya adalah universal.
Pembahasan
Setiap warga negara memiliki hak asasi dan juga hak sebagai warga negara. Jika hak warga negara dilegitimasi Undang-undang dan sebagai konskuensi atas kedudukan seseorang sebagai warga atau anggota sebuah negara, maka hak asasi adalah jenis hak yang melekat pada diri manusia, siapapun ia, sebagai konsekuensi penciptaan Tuhan Yang Maha Esa atas dirinya.
Hak Asasi Manusia disebut juga sebagai HAM. Hak ini melekat secara kodrati, sifatnya universal yang berarti berlaku di mana saja dan kapan saja sampai seseorang berpulang ke pencipta-Nya. Terhadap hak asasi manusia ini, kita wajib untuk menghormati dan menghargai. Penghargaan dan penghormatan pada hak asasi manusia, di manapun dan kapanpun, adalah bagian dari pelaksanaan kewajiban asasi manusia atau KAM. Apabila KAM terlaksana dengan baik maka HAM pun sudah pasti akan tegak sama baiknya.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang hobi sebagai hak asasi pribadi https://brainly.co.id/tugas/50137734
- Materi tentang contoh hak asasi pribadi https://brainly.co.id/tugas/308107
- Materi tentang sifat atau karakter Hak Asasi Manusia https://brainly.co.id/tugas/2046071
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detail Jawaban
Kelas : SMP
Mapel : PPKN
Bab : Hak Asasi Manusia
Kode : -
#AyoBelajar
#SPJ2