3 fungsi pemerintah pusat
PPKn
RoyErpara23
Pertanyaan
3 fungsi pemerintah pusat
1 Jawaban
-
1. Jawaban Chairulmukminin
1. Fungsi layanan (servicing function), dalam pelaksanaannya pemerintah tidak pilih kasih, tetatpi semua orang memliki hak sama yaitu hak dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.
2. fungsi pengaturan (regulating function), fungsi pengaturan dalam pemerintahan pusat, yaitu mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankannya hidupnya sebagai warga negara
3. fungsi pemberdayaan, pemerintah dalam fungsi pemberdayaan hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat dalam menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.